Produk Bersertifikat Halal, UKM Punya Daya Saing, Masyarakat Terlindungi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Sistem perdagangan bebas (free trade) yang kompetitif dan berlaku dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mengharuskan pengusaha memiliki produk yang memiliki daya saing. Berbicara daya saing, berarti berbicara juga tentang standar yang harus dipenuhi. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, maka standar dan sertifikasi halal niscaya diberlakukan, baik berdasarkan SNI, dan atau menggunakan standar halal lainnya yang diakui Indonesia. Hal tersebut juga yang menjadi amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

"Standar dan sertifikasi halal adalah suatu yang wajib diberlakukan di Indonesia. Hal ini sebagaimana amanat UU No 33 tentang Jaminan Produk Halal. Maka kami terus berupaya menyosialisasikan agar masyarakat dan pelaku usaha termasuk didalamnya UKM (Usaha Kecil dan Menengah), mengetahui dan memahami amanat UU JPH tersebut," kata Sukoso di Kantor BPJPH, Lapangan Banteng, Rabu (24/04).  

Menurut Sukoso, yang juga perlu dipahami adalah, bila standar halal dipenuhi, maka itu akan memberikan berbagai keunggulan bagi sebuah produk. Dalam arti tidak hanya memenuhi aspek yang berkaitan dengan keimanan dan pengamalan ajaran agama (Islam) yang mana hal tersebut merupakan hak warga negara, namun juga memenuhi aspek penguatan daya saing di pasar Dalam Negeri maupun Luar Negeri di era persaingan bebas saat ini.  

"Bila produk memenuhi standar halal, maka bisa menjawab tantangan persaingan. Yang pasti produk itu mendapat tempat di masyarakat kita yang ingin terpenuhi juga aspek pemenuhan pengamalan ajaran agama. Dan daya saing berupa terpenuhinya standar halal tersebut juga harus dimiliki oleh produk-produk yang diproduksi UKM kita, yang pelaku usahanya berjumlah jutaan orang," kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya tersebut. 

Dengan terpenuhinya standar halal bagi produk dari UKM, maka dipastikan akan menambah nilai ekonominya. Bila pihak UKM tidak juga bangkit dan berupaya bisa bersertifikasi halal, maka peluang ini bisa diisi pelaku usaha asing yang ingin menggarap pasar UKM di Indonesia.  

"Pemahaman masyarakat kita yang makin baik tentang pentingnya mengkonsumsi produk halal, bisa digarap pelaku usaha asing, bila UKM kita tidak juga sadar dan bangkit untuk mengurus sertifikasi halal. Pemerintah tentu akan bijaksana terhadap UKM, dengan tidak menyamakan biaya sertifikasi halal dengan pelaku usaha menengah, besar atau korporasi. Namun perlu kami terus suarakan pentingnya produk UKM bersertifikasi halal untuk keberlangsungan usahanya, di era persaingan yang makin kompetitif ini," pungkas pria asal Banyuwangi tersebut. (p/ab)